Senin, 29 Februari 2016

THALAQ


Ta’lim Al-Iffah
Tanggal: 02 Maret 2013/20 Rabi’utsani 1434 H
Pemateri: Dr. Ir Achmad, MS

Hal yang perlu diperhatikan perihal hubungan suami istri adalah bab thalaq.
Dalam ajaran Islam thalaq itu bisa dilakukan jika ternyata dalam hubungan suami istri itu sudah diusahakan untuk semakin baik tapi tidak kunjung tiba, akhirnya jalan terakhir adalah harus berpisah. Jadi pada hakikatnya thalaq itu bertujuan untuk membahagiakan kehidupan rumah tangga tersebut.
Thalaq harus dilakukan dengan cara yang baik karena bersatunya suami istri ini dengan cara yang baik.
Thalaq diizinkan untuk menghilangkan keburukan baik dari suami ataupun dari istri. Thalaq itu diizinkan tapi paling mengguncangkan arsy.
Hadits Rosululloh, “Apabila seorang wanita meminta cerai pada suaminya padahal tidak ada maslah maka haram baginya bau surga”. Kaum wanita tidak bisa secara langsung menjatuhkan thalaq. Akan tetapi kaum laki-laki memiliki hak yang utuh berkaitan dengan ini.
Ada tiga hal yang main-mainnya jadi dan sungguh-sungguhnya jadi. Mereka adalah akad nikah, thalaq, dan rujuk.
Thalaq khuluq: thalaq tebus –> biasanya diajukan oleh wanita
Dalam Islam memiliki persyaratan dalam masalah thalaq:
  1. Suami yang mukallaf atau dewasa dalam rumah tangga tersebut (suami ini harus berakal sehat. Jika suami tidak berakal sehat maka thalaq jadi tidak sah. Atau jika dengan paksaan, maka thalaq tersebut menjadi tidak sah)
  2. Adanya istri yang sah yang terkait dengan pernikahan tersebut. Tidak diperbolehkan sang istri masih berada pada status hukum tertentu dalam kaitan suami istri. Misalnya istri berada dalam masa iddah (jeda antara ucapan thalaq yang satu dan thalaq yang lain). Tidak bisa jatuh pada wanita yang tidak memiliki status hukum yang sah dalam pernikahan tersebut (misalnya menyhalaq istri orang lain)
  3. Ada kata-kata yang membuat/menunjukkan jatuhnya thalaq tersebut. Baik itu secara sarih (langsung dan jelas) ataupun secara Kinayah (kiasan/sindiran). Untuk yang sindiran baru jatuh jika disertai niat untuk menthalaq.
Pengelompokan thalaq:
  1. Thalaq sunni: thalaq yang diajarkan oleh ajaran Islam. Dalam pelaksanaannya dibenarkan oleh syariat. Seorang suami menjatuhkan thalaq pada istrinya dalam keadaan suci dan belum digaulinya. Hikmahnya sang suami sudah berpikir dalam bahwa pernikahan tersebut tidak dapat diteruskan karena jika tidak diteruskan justru membuat tidak sakinah. Hikmah lainnya adalah tidak boleh menjatuhkan thalaq pada saat haid. Haram juga dilakukan jika sudah digauli kemudian dithalaq. Ketika sudah ada thalaq satu maka sang istri ada dalam massa iddah (masa tunggu). Yang dimaksud masa iddah adalah masa merenung (dua-duanya merenung). Oleh karena itu saat masa iddah sebaiknya istri tidak kemana-mana. Saat masa iddah itu istri masih sah menjadi istrinya. Makanya sang suami tidak boleh mengusir istrinya dan sang suami masih wajib menafkahi istrinya. Waktunya adalah 3x haid (ada yang bilang 3x suci). Sebelum 3x suci, usahakan sudah bisa rujuk. Cara rujuk adalah harus ada statement “rujuk” dari suami terhadap istrinya. Sebenarnya tidak perlu ada saksi, tapi disarankan ada saksi yang adil dan amanah. Sehingga tidak diharapkan terjadi thalaq yang kedua. Dan untuk rujuk yang pertama ini, istri tidak boleh menolak. Jika massa iddah sudah terlampaui maka jatuhlah thalaq bain. Jika suami ingin kembali lagi maka keputusan ada di tangan istrinya. Jika istrinya mau, maka harus ada akad baru, dengan dua saksi yang baru dan mahar yang baru.
  2. Thalaq bid’i: seorang suami menthalaq istrinya dalam keadaan haid atau nifas atau dalam keadaan suci tetapi telah digaulinya. Hal ini adalah thalaq yang tidak diperkenankan. Sang suami melanggar sunnah, tapi masalahnya thalaq itu tetap jatuh.
  3. Thalaq ba’in: sauatu thalaq yang menyebabkan suami tidak mempunyai kesempatan lagi untuk merujuk istrinya. Bentuk-bentuk thalaq ba’in:
  • Sudah dithalaq dengan thalaq sunni tapi rujuk tidak dilakukan sampai batas akhir masa iddah.
  • Suami istri yang sudah akad tetapi belum digauli, kemudian dijatuhkan thalaq. Thalaq ini disebut ba’in sugro. Ingat ini terjadi saat BARU SELESAI AKAD DAN BELUM DIGAULI SAMA SEKALI. Akibatnya jika suami ingin kembali, maka dia harus menggunakan akad yang baru.
  • Thalaq ba’in kubro: thalaq ba’in yang dilakukan setelah thalaq sunni yang kedua. Jika suami ingin kembali lagi maka sang istri harus menikah dengan orang lain dan sudah digauli kemudian dicerai, maka jika ingin kembali harus lewat akad baru
  1. Thalaq roj’i:  thalaq yang bisa rujuk
  2. Thalaq kinayah: thalaq yang berupa sindiran. Thalaq jatuh jika niatnya memang untuk menthalaq
  3. Thalaq sarih: thalaq yang disampaikan secara jelas
REPOST FROM https://ponpesaliffah.wordpress.com/ 

0 komentar:

Posting Komentar