PONDOK PESANTREN MAHASISWI (PPM) AL - IFFAH
Jl. Babakan Tengah, Gang Masjid No 77 RT 02 RW 08,
Dramaga, Bogor 16680
IG: aliffah.id ; FB: Ppm Aliffah ; Line: @swi4889w ;
Blog: ppmaliffah.blogspot.com ; Email: ppmaliffah@gmail.com
Tempat : Musholah Al-iffah
Pertanyaan
Santri :
|
1. Bagaimana
jika seorang mertua dzolim (melakukan ghibah) terhadap menantu, dan anak
menasihati orang tua dengan ahsan, akan tetapi ibu merasa sakit hati karena
anak lebih membela istri/suami.
Jawab : Sebenarnya,
berlaku prinsip yang umum dalam islam terkait hal tersebut (saling menasihati
dalam kebaikan), islam melarang ghibah karena hal tersebut merupakan maksiat.
Motivasi yang benar adalah menasihati bukan karena membela istri, akan tetapi
menasihati sebagai sesama muslim, apalagi seorang anak terhadap orangtua.
Berlaku pula prinsip dalam berkeluarga (anak dalam menasihati orangtua) harus
dengan ekstra hati – hati. Menasihati dengan cara terbaik. Menasihati adalah karena Allah. Jika sudah
menggunakan cara terbaik, kemudian serahkan pada Allah, karena hidayah
datangnya dari Allah. Kita harus mengingat, bahwa menasihati juga bukan hanya
sekali.
|
2. Seorang laki – laki menikah dan tidak
direstui oleh ibu, kemudian bercerai. Kemudian ketika menikah lagi, ia
kembali bercerai karena tidak direstui oleh ibu. Ketika menikah kembali,
seperti kawin lari. Bagaimana hukumnya ?
Jawab : Pernikahan itu berkaitan dengan ibadah dan dakwah. Ibadah : berkaitan
dengan fikud syar’i. Jika anak tersebut laki – laki, secara syar’I tidak
harus atau wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua. Akan tetapi, menikah
juga berkaitan dengan dakwah, jadi harus diingat apabila orangtua
ditinggalkan, terutama ibu, maka kita harus mengingat ridho Allah adalah
ridho orang tua, dan murka Allah adalah murka orangtua. Menikah itu bukan
merupakan momentum kehancuran sebuah keluarga, maka dari itu, harus dilihat
bagaimana dari sisi syar’i dan dakwah. Kawin lari ini sebenarnya merupakan
istilah untuk perempuan, karena perempuan harus ada wali. Kriteria memilih
pasangan sudah dijelaskan oleh rasulullah, maka perhatikanlah kriteria yang
sesuai.
|
3. Hukum pernikahan beda agama, bagaimana
hukumnya?
Jawab : diperbolehkan menikah dengan
perempuan ahli kitab. Tapi saat ini, non muslim merupakan ahli musyrik,
karena sembahannya adalah selain Allah (Dasar: 5:17). Ahli kitab boleh jadi
ada pada zaman ini, akan tetapi sangat – sangat jarang.
|
4. Ketika pasangan sudah dipilih berdasarkan
kriteria rasulullah namun tetap tidak direstui orangtua, maka bagaimana
seharusnya?
Jawab : Lakukan pendekatan terhadap orang tua. Jangan sekali – kali merasa
bahwa meski pasangan sudah sholih /
sholihah, itu menjadi momentum untuk suatu kehancuran antar keluarga.
|
5. Apakah seorang muslim boleh mendoakan
seorang non muslim untuk mendapat hidayah?
Jawab : non-muslim yang belum meninggal, boleh didoakan untuk mendapat hidayah.
Rasulullah telah mencontohkannya. Misalnya : Rasul berdoa agar islam
dikuatkan dengan masuknya hidayah kepada dua Umar, dan Allah mengabulkan Umar
bin Khattab. Akan tetapi ingat, mendoakan agar dapat hidayah, bukan diampuni.
Dan, kita harus tetap mendakwahi. Ketika sudah meningggal, ditutuplah do’a (tidak
boleh dido’akan). Kafir yang dzolim boleh didoakan untuk dihancurkan
(Nuh:28).
|
6. Jamaah sholat tidak boleh ada 2 jamaah, jika
masa ramadhan, kemudian terdapat jamaah isya dan jamaah tarawih, lalu
bagaimana ?
Jawab : Dua jamaaah adalah menyengaja membuat
tandingan. Misalnya, di airport, terdapat dua jamaah, yang satu merupakan
orang mukim yang berjamaah normal, dan yang tidak mukim berjamaah
jamak/qoshor. Jika di masjid dan jamaah sudah selesai, maka akhwat
diperbolehkan untuk membuat jamaah, meskipun nantinya ada jamaah ikhwan.
|
7. Bagaimana sebaiknya menyikapi harta warisan,
karena sering menjadi penyebab putusnya silaturrahim?
Jawab : Saat masih hidup, orangtua boleh
memberi hibah. Ketika sudah meninggal, harta masuk dalam harta warisan.
Warisan masuk dalam bab muamalah, maka tidak boleh sampai menyebabkan
pertumpahan darah, atau putusnya silaturrahim. Maka yang harus dilakukan
adalah berlapang dada, dan jadikan dakwah sebagai panglima. Ketika semuanya
sudah didakwahi dan kemudian paham, maka dibagi dengan sesuai ketentuan
islam. Kemudian karena ahli waris mungkin tidak sama kemampuan ekonominya,
maka harus ditelaah lagi. Warisan merupakan hak, jadi boleh diterima atau
tidak.
|
8. Mengajukan beasiswa untuk ke luar negeri
menjadi trend, untuk memperolehnya terkadang berusaha sangat keras, sampai
terkadang menulis kontribusi yang kadang tidak realistis. Lalu bagaimana ?
Jawab : Antara syiar dan riya’ itu tipis. Maka, Tanya pada diri sendiri, kita
harus memunculkan niat ikhlas karena Allah. Ikhlas itu tidak selalu harus
disembunyikan, seperti amal fardhu yang perintahnya tidak boleh
disembunyikan, misal sholat berjamaah, haji. Amalan sunnah sebaiknya
disembunyikan, akan tetapi, apabila tidak mungkin untuk disembunyikan, jangan
sampai tidak dilakukan. Terhadap prestasi, jadikan hal tersebut menjadi
syiar, akan tetapi jangan juga dilebih – lebihkan atau pencitraan.
|
9. Syarat – syarat beasiswa yang diridhoi Allah?
Jawab : Boleh mendapat beasiswa, akan tetapi beasiswa yang tidak mengikat diri
kita untuk bermaksiat. Namun perlu diingat, jangan hobi mencari beasiswa,
karena beasiswa adalah gambaran orang yang fakir. Rasulullah bersabda bahwa
meminta – minta itu asalnya haram, jika tidak betul – betul membutuhkan.
Apalagi, ketika tujuannya adalah kehidupan dunia. Sekolah itu diniatkan untuk
mencari ridho Allah. Sebagai kader, segera selesaikan studi untuk memberikan
beasiswa, bukan mendapat beasiswa.
|
10. Warisan memiliki ketentuan bagaimana pembagiannya dalam islam, namun,
dalam adat terkadang tidak sejalan. Bagaimana sebaiknya?
Jawab : semua yang tidak
sesuai dengan hukum islam itu salah. Terapkan dahulu syariat islam, kemudian
fikud dakwah dapat diterapkan. Adat harus mengikuti hukum islam, bukan
sebaliknya.
|
11. Ketika jamaah akhwat mengikuti ikhwan akan tetapi suara tidak
terdengar dan terhalang hijab, dan gerakan jamaah menjadi tidak sesuai,
bagaimana jadinya?
Jawab : jika terdapat hijab, maka pastikan
suara harus terdengar. Hijab sholat itu tidak wajib, asalkan akhwat tidak
mendahului imam, dan aurat tertutup.
12.
Jika sudah terjadi, bagaimana sebaiknya?
Jawab : berusaha tau, misal membuka hijab
sholat.
|
13. Ekspresi cemburu yang baik bagaimana?
Jawab : Mengenal situasi dan kondisi
pasangan itu penting. Ta’aruf jangan dihabiskan ketika bertemu saat akan
dikhitbah, karena tidak akan pernah habis. Ta’aruf itu berjalan sampai akhir
hayat dalam kehidupan rumah tangga. Saling mengenal dapat memberikan solusi yang
terbaik dalam menyampaikan (Bisa dibat dan dibentuk). Akan tetapi, yang
terbaik dalam menyampaikan adalah :
-
Waktu tepat
-
Tempat tepat
-
Cara tepat
Terutama disampaikan ketika hanya berdua. Dapat pula (kondisional) :
rihlah,
Inti : cemburu karena Allah, endingnya baik.
|
14. Ketika ikhwan datang, akhlaqnya
baik, akan tetapi ilmunya kurang, lalu apa yang harus dilakukan ?
Jawab : Ad-dien dan akhlaq sejalan. Akhlaq :
amal sholeh di jalan Allah yang spontan, dan didasari dengan ikhlas. Karena
spontan, maka perlu kesaksian orang – orang yang baik dan terpercaya
(murabbi, orang terdekat). Menurut umar ra, melihat konsistensi :
-
Bagaimana kesaksian tetangga dari yang bersangkutan, yang sudah
bertahun – tahun bersama.
- Kesaksian orang - orang yang pernah dan cukup panjang berbisnis dengan
orang yang bersangkutan (akhlaq tidak baik : selalu ingin untung, tidak
berzakat )
-
Kesaksian orang - orang yang sering bermusafir dengan orang yang
bersangkutan (akhlaq tidak baik : egois).
Mahatma Gandhi, Teresia (non-islam), baik
tapi akhlaqnya tidak baik. Karena ia tidak beriman pada allah, dasar : Qs 3 :
10.
Berkaitan dengan akhlaq :
Sebelum akad, 1 detik sebelum pun, belum sah
suami istri, maka tidak boleh bersentuhan, termasuk foto pre wedding (merupakan
kebiasaan orang kafir).
Cara menolak : jangan berlebihan.
Jika dari awal kriteria Rasulullah sudah masuk, maka sampaikan saja
(permohonan maaf, alasan). Kelebihan akhwat : boleh menolak sampai sebelum
akad. Lebih baik dari awal daripada masalah semakin besar. Untuk akhwat,
jangan mudah memberi lampu.
Misal : Mohon maaf, berdasarkan ini itu,
tidak jadi. Mudah – mudahan dapat mendapatkan pasangan yang lebih baik, dan
jangan memutuskan silaturahim.
Studi kasus (dalam berlebihan sebelum akad)
: orang tua bekerja sama mengurusi lembaga, sudah dikhitbah, ikhwan banyak
memberikan hadiah. Suatu ketika, ketika undangan sudah disebar, ada
panitia, dan gedung disewa, akhwat menolak dengan alasan ia merupakan dokter
yang bertugas di luar jawa. Kemudian, terpikat dengan temannya yang juga
merupakan seorang dokter. Kemudian akhirnya tidak jadi menikah.
|
15. Baiknya, berapa lama jarak waktu dari khitbah ke akad?
Jawab : Tidak ada pembatasan waktu yang
spesifik, lebih cepat lebih baik (jika tidak ada sesuatu yang menghalangi).
Bahkan, ketika khitbah langsung akad, itu diperbolehkan. Namun, pada umumnya
setidaknya 3 bulan. Lebih baik, meskipun tidak haram, jangan sampai lebih
dari 3 bulan.
|
16. Jika sudah khitbah tapi harus
menunggu (karena akan melanjutkan studi), apakah sama dengan tag?
Jawab : Tidak perlu, niatkan karena Allah,
menikah saja. Jangan takut tidak kebagian. Tidak ada keterangan dalam islam
jika studi tidak boleh menikah. Karena dakwah, orang tua perlu dipertemukan.
Namun seringkali tidak bisa membuktikan, bahwa menikah dapat mempercepat
studi, membuat lebih produktif.
|

Waaah masyaAllah menginspirasj
BalasHapus