Kamis, 30 Agustus 2018

Ekspresi Cemburu (Ta'lim Summary)

PONDOK PESANTREN MAHASISWI (PPM) AL - IFFAH
Jl. Babakan Tengah, Gang Masjid No 77 RT 02 RW 08,
Dramaga, Bogor 16680
IG: aliffah.id ; FB: Ppm Aliffah ; Line: @swi4889w ;
Blog: ppmaliffah.blogspot.com ; Email: ppmaliffah@gmail.com



Waktu              : 21.00 - selesai
Hari/Tanggal   : Senin, 30 Juli 2018
Tempat            : Musholah Al-iffah

Pertanyaan Santri :
   1. Bagaimana jika seorang mertua dzolim (melakukan ghibah) terhadap menantu, dan anak menasihati orang tua dengan ahsan, akan tetapi ibu merasa sakit hati karena anak lebih membela istri/suami.

Jawab : Sebenarnya, berlaku prinsip yang umum dalam islam terkait hal tersebut (saling menasihati dalam kebaikan), islam melarang ghibah karena hal tersebut merupakan maksiat. Motivasi yang benar adalah menasihati bukan karena membela istri, akan tetapi menasihati sebagai sesama muslim, apalagi seorang anak terhadap orangtua. Berlaku pula prinsip dalam berkeluarga (anak dalam menasihati orangtua) harus dengan ekstra hati – hati. Menasihati dengan cara terbaik. Menasihati adalah karena Allah. Jika sudah menggunakan cara terbaik, kemudian serahkan pada Allah, karena hidayah datangnya dari Allah. Kita harus mengingat, bahwa menasihati juga bukan hanya sekali.

    2. Seorang laki – laki menikah dan tidak direstui oleh ibu, kemudian bercerai. Kemudian ketika menikah lagi, ia kembali bercerai karena tidak direstui oleh ibu. Ketika menikah kembali, seperti kawin lari. Bagaimana hukumnya ?

Jawab : Pernikahan itu berkaitan dengan ibadah dan dakwah. Ibadah : berkaitan dengan fikud syar’i. Jika anak tersebut laki – laki, secara syar’I tidak harus atau wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua. Akan tetapi, menikah juga berkaitan dengan dakwah, jadi harus diingat apabila orangtua ditinggalkan, terutama ibu, maka kita harus mengingat ridho Allah adalah ridho orang tua, dan murka Allah adalah murka orangtua. Menikah itu bukan merupakan momentum kehancuran sebuah keluarga, maka dari itu, harus dilihat bagaimana dari sisi syar’i dan dakwah. Kawin lari ini sebenarnya merupakan istilah untuk perempuan, karena perempuan harus ada wali. Kriteria memilih pasangan sudah dijelaskan oleh rasulullah, maka perhatikanlah kriteria yang sesuai.

      3. Hukum pernikahan beda agama, bagaimana hukumnya?

Jawab : diperbolehkan menikah dengan perempuan ahli kitab. Tapi saat ini, non muslim merupakan ahli musyrik, karena sembahannya adalah selain Allah (Dasar: 5:17). Ahli kitab boleh jadi ada pada zaman ini, akan tetapi sangat – sangat jarang.

    4. Ketika pasangan sudah dipilih berdasarkan kriteria rasulullah namun tetap tidak direstui orangtua, maka bagaimana seharusnya?

Jawab : Lakukan pendekatan terhadap orang tua. Jangan sekali – kali merasa bahwa  meski pasangan sudah sholih / sholihah, itu menjadi momentum untuk suatu kehancuran antar keluarga.

     5.  Apakah seorang muslim boleh mendoakan seorang non muslim untuk mendapat hidayah?

Jawab : non-muslim yang belum meninggal, boleh didoakan untuk mendapat hidayah. Rasulullah telah mencontohkannya. Misalnya : Rasul berdoa agar islam dikuatkan dengan masuknya hidayah kepada dua Umar, dan Allah mengabulkan Umar bin Khattab. Akan tetapi ingat, mendoakan agar dapat hidayah, bukan diampuni. Dan, kita harus tetap mendakwahi. Ketika sudah meningggal, ditutuplah do’a (tidak boleh dido’akan). Kafir yang dzolim boleh didoakan untuk dihancurkan (Nuh:28).

     6. Jamaah sholat tidak boleh ada 2 jamaah, jika masa ramadhan, kemudian terdapat jamaah isya dan jamaah tarawih, lalu bagaimana ?

Jawab : Dua jamaaah adalah menyengaja membuat tandingan. Misalnya, di airport, terdapat dua jamaah, yang satu merupakan orang mukim yang berjamaah normal, dan yang tidak mukim berjamaah jamak/qoshor. Jika di masjid dan jamaah sudah selesai, maka akhwat diperbolehkan untuk membuat jamaah, meskipun nantinya ada jamaah ikhwan.

   7. Bagaimana sebaiknya menyikapi harta warisan, karena sering menjadi penyebab putusnya silaturrahim?

Jawab : Saat masih hidup, orangtua boleh memberi hibah. Ketika sudah meninggal, harta masuk dalam harta warisan. Warisan masuk dalam bab muamalah, maka tidak boleh sampai menyebabkan pertumpahan darah, atau putusnya silaturrahim. Maka yang harus dilakukan adalah berlapang dada, dan jadikan dakwah sebagai panglima. Ketika semuanya sudah didakwahi dan kemudian paham, maka dibagi dengan sesuai ketentuan islam. Kemudian karena ahli waris mungkin tidak sama kemampuan ekonominya, maka harus ditelaah lagi. Warisan merupakan hak, jadi boleh diterima atau tidak.

    8. Mengajukan beasiswa untuk ke luar negeri menjadi trend, untuk memperolehnya terkadang berusaha sangat keras, sampai terkadang menulis kontribusi yang kadang tidak realistis. Lalu bagaimana ?

Jawab : Antara syiar dan riya’ itu tipis. Maka, Tanya pada diri sendiri, kita harus memunculkan niat ikhlas karena Allah. Ikhlas itu tidak selalu harus disembunyikan, seperti amal fardhu yang perintahnya tidak boleh disembunyikan, misal sholat berjamaah, haji. Amalan sunnah sebaiknya disembunyikan, akan tetapi, apabila tidak mungkin untuk disembunyikan, jangan sampai tidak dilakukan. Terhadap prestasi, jadikan hal tersebut menjadi syiar, akan tetapi jangan juga dilebih – lebihkan atau pencitraan.

      9. Syarat – syarat beasiswa yang diridhoi Allah?

Jawab : Boleh mendapat beasiswa, akan tetapi beasiswa yang tidak mengikat diri kita untuk bermaksiat. Namun perlu diingat, jangan hobi mencari beasiswa, karena beasiswa adalah gambaran orang yang fakir. Rasulullah bersabda bahwa meminta – minta itu asalnya haram, jika tidak betul – betul membutuhkan. Apalagi, ketika tujuannya adalah kehidupan dunia. Sekolah itu diniatkan untuk mencari ridho Allah. Sebagai kader, segera selesaikan studi untuk memberikan beasiswa, bukan mendapat beasiswa.

   10. Warisan memiliki ketentuan bagaimana pembagiannya dalam islam, namun, dalam adat terkadang tidak sejalan. Bagaimana sebaiknya?

Jawab : semua yang tidak sesuai dengan hukum islam itu salah. Terapkan dahulu syariat islam, kemudian fikud dakwah dapat diterapkan. Adat harus mengikuti hukum islam, bukan sebaliknya.

     11. Ketika jamaah akhwat mengikuti ikhwan akan tetapi suara tidak terdengar dan terhalang hijab, dan gerakan jamaah menjadi tidak sesuai, bagaimana jadinya?

Jawab : jika terdapat hijab, maka pastikan suara harus terdengar. Hijab sholat itu tidak wajib, asalkan akhwat tidak mendahului imam, dan aurat tertutup.

     12.  Jika sudah terjadi, bagaimana sebaiknya?

Jawab : berusaha tau, misal membuka hijab sholat.
     13.  Ekspresi cemburu yang baik bagaimana?

Jawab : Mengenal situasi dan kondisi pasangan itu penting. Ta’aruf jangan dihabiskan ketika bertemu saat akan dikhitbah, karena tidak akan pernah habis. Ta’aruf itu berjalan sampai akhir hayat dalam kehidupan rumah tangga. Saling mengenal dapat memberikan solusi yang terbaik dalam menyampaikan (Bisa dibat dan dibentuk). Akan tetapi, yang terbaik dalam menyampaikan adalah :
-     Waktu tepat
-     Tempat tepat
-     Cara tepat
Terutama disampaikan ketika hanya berdua. Dapat pula (kondisional) : rihlah,
Inti : cemburu karena Allah, endingnya baik.

    14. Ketika ikhwan datang, akhlaqnya baik, akan tetapi ilmunya kurang, lalu apa yang harus dilakukan ?

Jawab : Ad-dien dan akhlaq sejalan. Akhlaq : amal sholeh di jalan Allah yang spontan, dan didasari dengan ikhlas. Karena spontan, maka perlu kesaksian orang – orang yang baik dan terpercaya (murabbi, orang terdekat). Menurut umar ra, melihat konsistensi :
-     Bagaimana kesaksian tetangga dari yang bersangkutan, yang sudah bertahun – tahun bersama.
-  Kesaksian orang - orang yang pernah dan cukup panjang berbisnis dengan orang yang bersangkutan (akhlaq tidak baik : selalu ingin untung, tidak berzakat )
-     Kesaksian orang - orang yang sering bermusafir dengan orang yang bersangkutan (akhlaq tidak baik : egois).

Mahatma Gandhi, Teresia (non-islam), baik tapi akhlaqnya tidak baik. Karena ia tidak beriman pada allah, dasar : Qs 3 : 10.
Berkaitan dengan akhlaq :
Sebelum akad, 1 detik sebelum pun, belum sah suami istri, maka tidak boleh bersentuhan, termasuk foto pre wedding (merupakan kebiasaan orang kafir).

Cara menolak : jangan berlebihan. Jika dari awal kriteria Rasulullah sudah masuk, maka sampaikan saja (permohonan maaf, alasan). Kelebihan akhwat : boleh menolak sampai sebelum akad. Lebih baik dari awal daripada masalah semakin besar. Untuk akhwat, jangan mudah memberi lampu.

Misal : Mohon maaf, berdasarkan ini itu, tidak jadi. Mudah – mudahan dapat mendapatkan pasangan yang lebih baik, dan jangan memutuskan silaturahim.

Studi kasus (dalam berlebihan sebelum akad) : orang tua bekerja sama mengurusi lembaga, sudah dikhitbah, ikhwan banyak memberikan hadiah. Suatu ketika, ketika undangan sudah disebar, ada panitia, dan gedung disewa, akhwat menolak dengan alasan ia merupakan dokter yang bertugas di luar jawa. Kemudian, terpikat dengan temannya yang juga merupakan seorang dokter. Kemudian akhirnya tidak jadi menikah.

      15.  Baiknya, berapa lama jarak waktu dari khitbah ke akad?

Jawab : Tidak ada pembatasan waktu yang spesifik, lebih cepat lebih baik (jika tidak ada sesuatu yang menghalangi). Bahkan, ketika khitbah langsung akad, itu diperbolehkan. Namun, pada umumnya setidaknya 3 bulan. Lebih baik, meskipun tidak haram, jangan sampai lebih dari 3 bulan.   
     16.   Jika sudah khitbah tapi harus menunggu (karena akan melanjutkan studi), apakah sama dengan tag?

Jawab : Tidak perlu, niatkan karena Allah, menikah saja. Jangan takut tidak kebagian. Tidak ada keterangan dalam islam jika studi tidak boleh menikah. Karena dakwah, orang tua perlu dipertemukan. Namun seringkali tidak bisa membuktikan, bahwa menikah dapat mempercepat studi, membuat lebih produktif.


Lanjutan Ta'lim Kesalahan Istri terhadap Suami
Kesalahan istri ini bukan untuk merendahkan kaum wanita, akan tetapi dipelajari agar dapat diantisipasi dan tidak terjadi, terutama bagi perempuan yang belum menikah.
4.      Tidak menjaga penampilan yang memikat suami (diupayakan menjaga penampilan itu secara kontinu).
Hal ini merupakan bagian dari ibadah, karena dalam pernikahan terdapat jalan untuk memanen pahala. Misalnya, sebelum menikah, memikat orang lain menjadi salah, akan tetapi menjadi ibadah ketika dilakukan untuk suami. Jangan sampai kita bersolek untuk memikat yang lain (ketika keluar rumah bersolek, dan di dalam rumah tidak bersolek). Bagi suami, nabi bersabda : Jika kalian tertarik oleh lawan jenis di luar rumah, maka segera pulang. Karena, apa yang ada padanya juga ada pada istrinya. Oleh karena itu, kita harus bersolek karena mungkin yang membuat lelaki tertarik di luar, ia bersolek. Cara : pakaian khusus, dandanan khusus.
Dalam sebuah hadist: sebaik – baik manusia adalah ketika orang lain memandang kita, orang lain menjadi mengingat Allah, bukan mengingat kita.
5.      Kurang berterima kasih terhadap apa yang telah diberikan oleh suami.
Sunnah suami jika bepergian : membawa oleh – oleh yang disenangi istri. Apapun yang diberikan oleh suami, harus diterima dengan lapang dada.
6.      Suka mengingkari kebaikan suami.
Dalam sebuah hadist : pada saat Rasulullah ihram, diperlihatkan oleh Allah surga dan neraka. Dan Ketika melihat neraka, kebanyakan kaum wanita. Sahabat bertanya apa yang menyebabkan hal tersebut, dan nabi bersabda : diantaranya kaum wanita suka mengingkari kebaikan suami (dalam riwayat lain : tidak pernah berbuat baik kepada suami).
Untuk melatih, maka kita harus menghargai kebaikan orang lain sebagai kebaikan yang sangat besar.
7.      Suka mengungkit kebaikan diri di hadapan suami
Kiat : kebaikan orang lain adalah kebaikan yang besar, dan jangan pernah menyimpan keburukan orang lain atau suami, karena suatu saat file tersebut akan dibuka oleh iblis. Jika hal buruk disimpan, maka ada masalah kecil pun mungkin langsung muncul semua keburukan yang diingat. Ingat kebaikannya saja. J
8.      Terlalu sibuk di luar rumah
Ukuran : meninggalkan kewajiban atau tugas – tugas utama sebagai istri, diantaranya: (3 X 4)
-          Taat pada suami di jalan Allah : jangan sampai ketika sibuk di luar rumah, ketaatannya menjadi luntur.
-          Menjaga kehormatan diri
-          Berakhlaq mulia terhadap suami
-          Kewajiban bersama : berusaha membentuk keluarga samawa, melahirkan anak – anak yang sholih, mengurusi umat
Suami (yang paham) akan mengapresiasi ketika anak – anak mencurahkan isi hati kepada ibu (anak – anak masih dekat dan dalam jangkauan ibu).
9.      Cemburu yang berlebihan (cemburu buta)
Hal ini dapat terjadi ketika istri egois. Cemburu wajib, akan tetapi cemburu yang didasari karena cinta kepada Allah. Bukan cemburu yang merusak keutuhan rumah tangga. Cemburu yang baik adalah cemburu istri nabi Ibrahim : Sarah cemburu karena menginginkan anak yang sholih. 
10.  Kurang menjaga perasaan suami
Istri yang baik harus menyelami perasaan, kebiasaan suami. Ia juga akan berprinsip bahwa suaminya adalah manusia biasa, tidak seperti nabi Ayub as.
Suami yang baik : istri saya bukan Aisyah ra yang mudah sadar, tetapi ia adalah manusia biasa.

1 komentar: