Selasa, 19 Maret 2019

Wali Nikah (Ta'lim Summary)


PONDOK PESANTREN MAHASISWI (PPM) AL - IFFAH
Jl. Babakan Tengah, Gang Masjid No 77 RT 02 RW 08,
Dramaga, Bogor 16680
IG: aliffah.id ; FB: Ppm Aliffah ; Line: @swi4889w ;
Blog: ppmaliffah.blogspot.com ; Email: ppmaliffah@gmail.com
Hari/Tanggal   : Jumat/ 30 November18

Waktu              : 21.25 - selesai
Tempat            : Mushola Al Iffah

 



Pertanyaan Santri:
1.        Gimana cara memperkenalkan tentang Allah kepada anak kecil umur 3 atau dibawahnya ?
Jawab :
Pendidikan atau tarbiyah disesuaikan dengan level mereka yang sedang belajar atau sesuai usia mereka. Mulai dari bayi caranya diperdengarkan saja.
Diperdengarkan hafalan-hafalan ayat Allah, diceritakan kisah para nabi dan rasul, diceritakan oleh orang tua dan kakaknya, dan kita bisa memanfaatkan teknologi untuk semakin memudahkan anak belajar.

2.        Di china ada teknologi untuk janin bayi yang resisten terhadap virus hiv. Lalu itu bagaimana hukumnya bayi lahir yang diberikan gen tersebut dan membunuh bayi yang sudah diketahui bahwa cacat dalam kandungan yang sudah dicek oleh USG ?
Jawab :
Itu boleh saja, bahkan itu sesuatu yang baik, kalau misalkan itu memang tahan terhadap haiv. Dalam meneliti sesuatu dimana kita sebagai orang beriman harus tetap memperhatikan 3 hal, yaitu niatnya, seperti yang ada dalam Q.S Ad Dzariyat, ciri orang yang bertakwa yaitu salah satunya kita lebih banyak untuk meneliti ayat-ayat Allah.
Kedua, caranya yaitu dengan islamis, dan ketiga yaitu produknya yang islamis.
Jadi, kesimpulannya boleh saja selama itu sesuai dengan syariat-syariat islam.
Pertanyaan kedua, USG itu boleh, dalam Al Quran yang disampaikan oleh Allah yang tidak pernah ketahuan bukan maksud jenis kelaminnya tetapi dalam arti yang luas, misalnya genetik, dimana manusia belum mengetahui seperti sifat-sifat manusia, dan lainnya. Kemudian, terdetek misalnya cacat, ingat semua yang ada itu bagian dari ujian dan Allah tidak pernah menanyakan begitu lahir kenapa kamu cacat kecuali kalau orang tuanya sengaja membuat anaknya cacat. Makanya kalau memang ketauan cacat, anaknya tidak boleh diaborsi dan hal itu tidak diperkenankan. Dalam Q.S 04 ayat 09 Allah berfirman bahwa kita seharusnya mempersiapkan dan merawatnya atau kita programkan sejak awal  dan suami istri harus bekerja sama dalam menjaganya agar tidak mendapatkan keturunan yang lemah, mulai dari sebelum kandungan. Bahkan sebelum terjadinya hubungan suami istri diwajibkan untuk berdoa yang dimana itu untuk menjaga imannya.

3.    Apakah benar puasa daud dimulai dari hari rabu?
Jawab :
Puasa daud adalah puasa sunnah yang paling pol, tingkatannya paling tinggi dimana hari ini puasa, lusanya puasa lagi. Tetapi, tidak ada ketentuan mulainya hari rabu dan jangan sampai mengabaikan yang wajibnya. Baiknya juga dalam berpuasa sunnah 3 hari dalam satu bulan dan baiknya pada hari senin kamis. Kalau ada yang nanya kita harus bijak dalam menjawabnya yang terkait dengan dakwah .

4.   Makna dari pencucian hati saat rasulullah dibelah dadanya waktu kecil, apakah itu benar-benar organ hati ?
Jawab :
Tidak usah banyak diperdebatkan untuk kisah nabi dan rasul yang dimana rasul belum diangkat menjadi rasul. Kita juga harus bijak dalam memahami kisah-kisah rasul. Tidak usah diperdebatkan apakah dibedahnya hatinya benar atau apanya. Intinya hati itu kita banyak-banyak berdzikir agar hati tenang.

5.   Dalam perjalanan dimana tidak sampai 80 km lalu sampainya maghrib, tetapi kita pergi sudah ke luar daerah,  bolehkah ustadz shalat asharnya di jamak atau bagaimana?
Jawab :
Qashar yaitu meringkas sholat dan jama’ yaitu menggabungkan dua waktu sholat dimana ada ketentuannya, dzuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Dalam melakukan perjalanan maka kita harus ukur jaraknya, kalau sudah berganti wilayah, misal dari sini ke puncak (masih sama2 bogor) dan jarak nya belum sampai 80 km. Maka itu tidak diperkenankan untuk qashar dan jama’ kalau memang sudah disana. Kalau misalnya ingin ke cianjur atau sukabumi yang dimana sudah di luar bogor, berangkat dari sini.
Patokan fikih dalam patokan kilo itu plus minus, dimana Rasulullah keluar Madinah ya itu sudah disebut musafir padahal kalau dihitung jaraknya itu belum sampai. Jadi, kalau tau tempat yang akan dituju yang menyebabkan dia bukan sebagai musafir, dan kalau wilayahnya masih sama apalagi jaraknya tidak sampai 80, maka tidak boleh dijama’ dan qashar, sholatnya harus disempurnakan.
Nah, kalau sedang berada di kendaraan tidak harus berenti, sholat saja dikendaraan, seperti sedang macet. Makanya, semuanya harus di planning. Apalagi akhwat hal utama yaitu seperti wudhu. Ada tiga titik kritis pertama dalam sholat, yaitu rambut, kedua yaitu ketika waktu sujud, dan ketiga yaitu (pergelangan) tangan. Untuk akhwat, dimana saja itu udah bisa sholat.

6.   Prioritas dalam kendaraan, ketika dalam kendaraan umum dimana ada orang lain sekitar kita, nah bagaimana wudhu nya kalau dari air botol dimana kalau dikamar mandi itu sumber najis.
Jawab :
Iya, kamar mandi umum itu memang sumbernya najis. Di kereta kalau ada air dan kondisinya bagus maka wudhulah, kalau kendaraan (bus/kereta) sedang berhenti maka utamakanlah wudhu jika batal untuk akhwat. Kalau sedang dalam bus yang tidak berhenti lalu wudhunya batal dan ketika masuk waktu sholat maka boleh bertayamum dan langsung sholat di dalam kendaraan.

7.   Apa yang dimaksud dengan adanya 73 golongan yang dimana salah satunya yang paling benar?
Jawab :
Ada 73 golongan dimana yang satu itulah yang benar dan itulah yang masuk ahlu sunnah wal jamaah. Setiap golongan mengklaim masing-masing. Ahlu sunnah wal jamaah yang dimaksud yaitu yang mengikuti sunnah rasul dan khulafaurrasyidin.
Saat ini, jamaah yang ada yaitu minal musliman bukan jamaah muslimin, tetapi kita ini sedang menuju jamaah muslimin. Kita juga tidak boleh mengklaim dan kita semua sedang menuju kesana makanya saling bahu membahu, seperti adanya gerakan 212.

8.    Kenapa saudara salafi sangat membenci hizdiya atau berpolitik atau anti aksi?
Jawab :
Tidak semua yang salafi membenci itu, ada ustadz salafi yang ilmunya sangat dalam dan sangat di hormati yaitu Ustadz Firanda. Beliau orang asli sorong dan ilmu-ilmu beliau banyak dipakai ahli salafi di Arab Saudi, beliau juga tokoh salafi yang mendukung kita. Nah, saat ini ada dua golongan salafi dimana salah satunya sudah menyimpang menurut roja yang mengganggap orang salafi berpolitik ini menyimpang.
Padahal dalam islam tidak ada larangan untuk berpolitik, makanya Ust Firanda ini dikatan sesat dan orang-orang salaf yang anti politik ini menyebut aksi 212 itu binatang-binatang. Kita jangan menggangap semua salafi itu tidak mau berpolitik atau anti politik. Kita juga jangan bermusuhan dengan para salafi.

9.   Bagaimana sholat di dalam kereta yang tempatnya sudah disetting dimana itu bersebelahan dengan laki-laki?
Jawab :
Gunakan akal kita dengan baik, kita bisa minta tuker kalau memang itu kita tau bahwa bersebelahan dengan lawan jenis. Makanya kita selalu rencanakan setiap mau melakukan perjalanan. Kalau memang tidak bisa diganti maka tidak apa-apa selama tidak bersentuhan dan berdesakan.

10.  Apabila sudah mengambil 1 madzhab apakah tidak boleh mengambil madzhab lain?
Jawab :
Boleh. Mengambil madzhab bukan berarti mengikuti madzhab tersebut namun mengikuti alquran dan sunnah. Imam syafii berkata : bila itu sholih maka itu madzhabku. Contoh bertayamum untuk akhwat, saat berthowaf.

11. Apa maksud kata Muthohharuun dalam potongan ayat Laa yamassuhuu illal muthohharuun (tidak menyentuhnya (Al Quran) kecuali bagi orang-orang yang bersuci)?
Jawab :
Tidak diperkenankan membawa atau menyentuh Al Quran bila dalam keadaan tidak suci (baik dari hadats kecil maupun besar karena tidak dijelaskan dalam ayat tersebut). Namun diperkenankan membacanya meski dalam keadaan tidak bersuci.

12. Apabila seorang ayah yang menjadi wali pernikahan telah wafat, digantikan oleh siapa dan bagaimana urutannya? Apakah bisa digantikan oleh hakim atau saudara laki-laki dari ibu?
Jawab :
Yang menjadi wali setelah ayah itu dari jalur ayah. Bila ayah telah wafat dapat digantikan oleh saudara laki-laki kandung yang telah baligh.

13.  Apakah boleh membaca Al quran dengan tanpa berwudhu?
Jawab :
Boleh. Yang tidak diperkenankan itu menyentuh atau membawa mushaf. Contoh kasusnya seorang hafidzoh yang sedang haid dapat membaca Al Quran dengan tanpa berwudhu.

0 komentar:

Posting Komentar